Senin, Oktober 12, 2009

Lembaga Yudikatif di Indonesia

Lembaga Yudikatif di Indonesia


A. Pengertian Lembaga Yudikatif
Lembaga Yudikatif adalah suatu badan yang memiliki sifat teknis yuridis yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan secara luas serta besifat independent dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Lembaga Yudikatif ini termasuk dalam bidang ilmu hukum dari pada bidang politik kecuali dibeberapa negara dimana Mahkamah Agung memainkan peranan politik berdasarkan konsep “yudicial review” (menguji ulang peraturan perundang undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada di atasnya).


B. Perbandingan Lembaga Yudikatif Pada Negara Demokrasi Dengan Lemabaga Yudikatif Pada Negara Komunis
1. Lemabaga Yudikatif Pada Negara Demokratis
Dalam Negara demokratis, Badan Yudikatif dikenal dengan 2 sistem, yaitu :
a. Sistem Common Law (negara anglo saxon)
Sistem Common Law adalah sistem hukum yang tumbuh di negara Inggris. Sistem ini berpedoman pada prinsip bahwa selain undang undang yang dibuat oleh parlemen juga berpedoman pada peraturan lain yang merupakan common law. Keputusan ini disebut juga dengan case law atau judge made law.
Karakterisitik hukum dalam case law adalah pada umumnya negara tersebut tidak ada kodifikasi hukum dalam kitab undang undang, karena dimana hakim sebagai suara undang undang. Hukum case law cenderung mirip dengan hukum perdata adat tak tertulis.
b. Sistem civil law (hukum perdata umum)
Sistem ini adalah sistem hukum yang berpedoman pada hukum yang sudah ditetapkan. Atau sistem ini menganut paham positivisme perundang-undangan atau legalisme yang berpendapat bahwa “undang undang menjadi sumber hukum satu satunya”. Dalam implementasinya sistem ini para hakim tidak boleh melakukan kodifikasi hukum melainkan harus berpedoman pada hukum yang sudah ada untuk menyelesaikan persoalan persoalan. Keputusan hakim disebut juga jurisprudensi, tetapi dasar keputusannya tetap pasal tertentu dari kitab undang-undang. Dalam kedua sistem secara teoristis hakim berhak member keputusan baru terlepas dari jurisprudensi atau undang undang yang biasa mengikatnya dengan evaluasi atau re-evaluasi jurisprudensi terlebih dahulu atau interpretasi atau re-interpretasi baru kitab undang-undang lama. Tetapi dalam praktek, para hakim tetap berpedoman pada keputusan lama,terutama pada keputusan pengadilan yang lebih tinggi terutama MA. Badan Yudikatif di negara federal pengadilan dapat menyelesaikan kasus antar negara bagian sedangkan di negara kesatuan tidak.


2. Lembaga Yudikatif Pada Negara Komunis
Di negara komunis, peran seluruh lembaga kenegaraan diarahkan untuk kemajuan komunis, karenanya segala aktivitas serta alat kenegaraan termasuk penyelenggaraan hukum dan wewenang badan hukum merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan kearah komunis.
Contoh:
a. Hongaria
UUD nya “Badan Peradilan Hongari, menghukum musuh rakyat pekerja, melindungi dan menjaga negara, ketertiban hukum dan ekonomi dan lembaga demokrasi rakyat serta hak-hak pekerja dan mendidik rakyat pekerja untuk mentaati tata tertib kehidupan masyarakat sosialis”.

b. Uni Soviet (kini Rusia)
Menurut Andrei Y. Vyshhinsk dalam The Law of The Soviet State, “Sistem pengadilan dan kejaksaan merupakan alat yang kuat dari diktatur proletar, dengan mana tercapainya tugas-tugas sejarah dapat terjamin, tata hukum sosialis diperkuat dan pelanggar-pelanggar undang-undang diberantas”.
c. Hak Asasi Manusia
Badan Yudikatif tidak dimaksudkan untuk melindungi kebebasan individu dari tindakan sewenang-wenang pemerintah. Menurut H. Friedmann, dalam bukunya “Legal Theory“, HAM di Uni Soviet hanya dilindungi “sejauh tidak diselenggarakan secara bertentangan dengan tujuan hukum dan ekonomi”.

Pandangan umum yang bisa kita peroleh mengenai Badan yudikatif ialah:
1. Badan Yudikatif dan Yudicial Review
Secara umum Badan Yudikatif memiliki hak menguji yaitu hak menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah dari UU sesuai dengan UU yang bersangkutan. Mahkamah Agung memiliki fungsi Yudicial Review.
Contoh:
Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tahun 1803 yaitu tentang “pemisahan antara golongan kulit putih dengan golongan hukum” merupakan diskriminasi dan tidak dibenarkan UU ini dianggap tonggak sejarah bagi perjuangan orang hukum untuk hak hak sipil.
Di India, Mahkamah Agung pada tahun 1969 mengeluarkan keputusan bahwa UU yang diprakasai oleh Indira Gandhi yang menasionalisasikan beberapa bank swasta sebagai “Unconstitusional”.

2. Kebebasan Badan Yudikatif
Badan Yudikatif pada umumnya yang ada bahwa tiap negara hukum masih berpegang pada prinsip “bebas dari campur tangan badan eksekutif”. Tujuannya adalah agar Badan Yudikatif dapat berfungsi dengan baik demi penegakan hukun dan keadilan serta menjamin HAM. Pasal 10 Declarations of Human Rights, memandang kebebasan dan tidak tidak memihaknya badan-badan pengadilan di dalam tiap tiap negara sebagai sesuatu hal yang esensiil. Di beberapa negara jabatan hakim diangkat untuk seumur hidup, contoh: Amerika Serikat dan Indonesia.

3. Kekuasaan Badan yudikatif di Indonesia
Sistem hukum yang belaku di Indonesia, khususnya hukum hukum perdatanya hingga kini masih terdapat dualism, yaitu:
a. Sistem Hukum Adat, suatu tata hukum yang becorak asli Indonesia dan umumnya tidak tertulis.
a. Sistem Hukum Eropa Barat (Belanda) yang dipengaruhi oleh hukum romawi. Asas kebebasan Badan Yudikatif adalah berpedoman pada pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945 bahwa “Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka. Artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan para hakim”. Dalam UU no 19 th 1964, tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman pasal 19 dikatakan bahwa “Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, Presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan”.
4. Badan Yudikatif pasca era Reformasi di Indonesia
Badan Yudikatid di era reformasi di Indonesia terjadi perubahan. Perubahan ini sejalan dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 bab IX tentang kekuasaan kehakiman pasal 24 ayat 2 menetapkan bahwa Badan Yudikatif yang menjalankan kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, TUN dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Wewenang Badan Yudikatif menurut UUD 1945 Amandemen, adalah sebagai berikut:
a. Mahkamah Agung : adalah mengadili Kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (pasal 24A ayat 1).
b. Mahkamah Konstitusi adalah berwenang mengadili tingkat pertama dan terakir yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, sengketa lembaga negara , memutus pembubaran parta politik dan perselisihan tentang hasil pemilu ( pasal 24 C ayat 1 ).
c. Komisi Yudisial adalah berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim ( pasal 24B ayat 1).


C. Badan-badan Yudikatif di Indonesia
1. Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Peradilan Mahkamah Agung menganut sistem continental. Dalam sistem tersebut MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan adil serta memiliki sifat yang netral dari intervensi pemerintah (independent).

a. Kewajiban dan wewenang MA
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
1) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi

b. Tugas Pokok dan Fungsi MA
1) Fungsi Peradilan
a) Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b) Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir:
• semua sengketa tentang kewenangan mengadili
• permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
• semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
c) Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)

2) Fungsi Pengawasan
a) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970)
b) Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan:
• Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)
• Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)

3) Fungsi Pengaturan
a) Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
b) Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang

4) Fungsi Pemberian Nasehat
a) Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya
b) Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung)

5) Fungsi Administrasi
a) Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung
b) Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)

6) Fungsi Lainnya
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang


2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Pasal 1 UU No.24 tahun 2004).

a. Sejarah Berdirinya MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat (2) pasal 24C dan pasal 7B UUD 1945 hasil perubahan ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam pasal III aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden.
Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003, hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

b. Visi dan Misi MK
1) Visi
Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita-cita Negara hokum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.

2) Misi
a) Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya
b) Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi

c. Kewajiban dan Wewenang MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
2) Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

d. Tugas Pokok MK
1) Menguji undang-undang terhadap UUD
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
3) Memutus pembubaran partai politik
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5) Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden


3. Komisi Yudisial Republik Indonesia
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

a. Visi dan Misi KY
1) Visi
Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan professional

2) Misi
a) Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani dan kompeten
b) Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan
c) Melaksanakan pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang efektif, terbuka dan dapat dipercaya

b. Tujuan KY
1) Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
2) Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim
3) Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen
4) Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman

c. Wewenang KY
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

d. Tugas Pokok KY
1) Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
a) Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b) Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c) Menetapkan calon Hakim Agung
d) Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
2) Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
a) Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
b) Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim
c) Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR


4. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kejaksaan Agung (KA) adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penyidikan dan penuntutan yang menurut undang-undang dan bebas dari pengaruh kekusaan manapun.

a. Tugas dan Wewenang KA
Tugas dan wwenang kejaksaan secara umum adalah melakukan penyidikan dan penuntutan perkara pidana, perdata dan TUN serta menciptakan ketertiban dan ketentraman umum. Sedangkan tugas dan wewenang Jaksa Agung sendiri adalah menetapkan policy, koordinasi, mengesampingkan perkara demi umum, mengajukan kasasi, pertimbangan kepada MA, Presiden tentang grasi pidana mati dan cekal pada WNI tertentu.


5. Departemen Kehakiman dan HAM
Departemen Kehakiman dan HAM adalah lembaga yang memiliki kekuasaan kehakiman dan HAM yang merupakan lembaga kekuasaaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

a. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Departemen Kehakiman dan HAM adalah menyelengarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kehakiman dan HAM. Sedangkan fungsi pokoknya adalah melaksanakan urusan Hukum dan HAM, administrasi, diklat serta penyusunan RUU dan PP yang menjadi kewenangannya.

b. Kewenangan
Wewenangnya adalah menyusun rencana nasional, akreditasi, perjanjian internasional, sistem informasi, hukum, persetujuan badan hukum dan Haki.


6. Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ialah lembaga yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

a. Fungsi Kepolisian
Polri memegang peranan sebagai salah satu fungsi kepemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

b. Tugas Pokok kepolisian
1) Memelihara keamanan dan ketertiban nasional
2) Menegakkan hokum
3) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

c. Wewenang Kepolisian
1) Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
2) Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
3) Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
4) Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyai serta memeriksa tanda pengenal diri
5) Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
6) Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
7) Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
8) Mengadakan penghentiaan penyidikan
9) Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik untuk diserahkan kepada penuntut umum
10) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab


7. Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang dibentuk dengan undang-undang no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki tugas untuk melakukan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

a. Tugas KPK
1) Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3) Melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
4) Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5) Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara

b. Wewenang KPK
1) Mengkoordinasikan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
2) Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
3) Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
4) Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
5) Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi


8. Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

a. Kedudukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Daerah hukum pengendalian yang dimaksud adalah Daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.

b. Tujuan Pengadilan HAM
Tujuan dari Pengadilan Ham ialah untuk menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia serta member perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan aman kepada perorangan dan masyarakat.

c. Kewenangan Pengadilan HAM
1) Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat
Pelanggaran HAM berat meliputi:
a) Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf A adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok agama, kelompok etnis dengan cara :
• Membunuh anggota kelompok
• Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
• Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
• Memaksakan tindakan-tidakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
• Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

b) Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf B adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
• Pembunuhan
• Pemusnahan
• Perbudakan
• Pengusiran atau pemindahan penduduk secara luas
• Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
• Penyiksaan
• Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
• Penganiayaaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
2) Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan
3) Penghilangan orang secara paksa
4) Kejahatan apartheid (Undang-Undang no.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)



Contoh Kasus Yang berkaitan Dengan Kewajiban, Wewenang, Tugas dan Fungsi dari MA, MK dan KY

Kamis, 30/07/2009 11:26 WIB
5 Putusan MA yang Bikin Geger Perolehan Kursi Parpol
Shohib Masykur – detikNews
Jakarta - Ada 5 putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyangkut penetapan kursi di DPR dan DPRD. Kelima putusan itu kontan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pontang-panting. Berikut ini penjelasan untuk masing-masing putusan.
Pertama
Putusan pertama bernomor 12P/HUM/2009 yang mengadili uji materiil yang diajukan caleg PDIP Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan pada tanggal 13 Mei dan diputus 2 Juni. Dalam permohonannya, Hasto meminta agar pasal 23 ayat (1) angka 3 huruf a Peraturan KPU Nomor 15/2009 tentang tata cara penetapan kursi dan caleg terpilih.
Pasal tersebut intinya mengatur parpol yang telah mendapatkan kursi di penghitungan tahap pertama di DPR hanya bisa menyertakan sisa suaranya di penghitungan tahap kedua. Hasto meminta MA membatalkan aturan tersebut. Sebab menurut dia, parpol yang telah mendapatkan suara di tahap pertama bisa mengikuti penghitungan tahap kedua dengan menyertakan suara aslinya, bukan sisa suara.
Hasto mendasarkan pendapatnya ini pada pasal 205 ayat (4) UU Pemilu yang tidak menyebut sama sekali sisa suara. Yang disebut di pasal itu adalah suara, bukan sisa suara. Jadi, menurut Hasto, meskipun suara parpol telah dikonversi menjadi kursi di tahap pertama, namun masih bisa diikutkan dalam penghitungan di tahap kedua.
Malang bagi Hasto, permohonannya ini ditolak MA. Dalam pertimbangannya, MA menyebut bahwa pasal yang diujikan Hasto tidak bertentangan dengan UU Pemilu karena pasal itu dimaksudkan untuk melengkapi hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam UU tersebut. Putusan yang keluar tanggal 18 Juni itu diputus oleh Ketua MA selaku Ketua Majelis dan Imam Soebechi dan Marina Sidabutar sebagai anggota.
Kedua
Putusan kedua bernomor 13P/HUM/2009 yang mengadili uji materiil yang diajukan DPD Golkar Sulawesi Selatan. Dalam permohonannya, Golkar Sulsel mempermasalahkan mekanisme penghitungan kursi DPRD provinsi tahap kedua yang diatur dalam pasal 37 huruf b dan pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 15/2009.
Yang dipersoalkan Golkar Sulsel selaku pemohon adalah pengkategorian suara parpol yang tidak mendapatkan kursi di tahap pertama sebagai sisa suara. Menurut pemohon, sisa suara hanya dimiliki parpol yang telah mendapatkan kursi di tahap pertama. Adapun suara parpol yang tidak mendapatkan kursi di tahap pertama tidak bisa disebut sebagai sisa suara.
Konsekuensinya, parpol yang tidak mendapatkan kursi di tahap pertama itu tidak bisa diikutkan dalam penghitungan tahap kedua. Sebab aturan dalam pasal 211 ayat (3) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu mengatakan, dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP, maka perolehan kursi parpol dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak
satu per satu sampai habis.
MA mengabulkan seluruhnya permohonan dari DPD Golkar Sulsel. MA meminta KPU membatalkan dan mencabut pasal 37 huruf b dan pasal 38 ayat (2) huruf b karena dinilai bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan yang juga keluar tanggal 18 Juni itu diputus oleh hakim yang sama, yakni Ketua MA selaku Ketua Majelis dan Imam Soebechi dan Marina Sidabutar sebagai anggota.
Ketiga
Putusan ketiga bernomor 15P/HUM/2009 yang mengadili uji materiil yang diajukan caleg Partai Demokrat Zainal Ma'arif dan kawan-kawan. Materi permohonannya sama dengan Hasto Kristiyanto, namun Zainal mengajukannya secara lebih lengkap. Yang dia ujikan adalah Peraturan KPU Nomor 15/2009 pasal 22 huruf c dan 23 ayat (1) dan (3).
Permohonan uji materiil Zainal ini diterima oleh majelis hakim yang personelnya sama dengan yang mengadili permohonan Hasto. Permohonan yang diajukan 27 Mei ini diputus tanggal 18 Juni, namun baru dikeluarkan untuk publik tanggal 22 Juli.
Keempat
Putusan keempat bernomor 16P/HUM/2009 yang mengadili uji materiil yang diajukan caleg DPRD Kabupaten Malang M Rusdi. Materinya mirip dengan yang diajukan DPD Golkar Sulsel, hanya saja ini untuk tingkat kabupaten/kota.
Permohonan Rusdi juga dikabulkan oleh majelis hakim yang sama. Permohonan yang diajukan 2 Juni itu diputus 18 Juni.
Kelima
Putusan kelima bernomor 18P/HUM/2009 yang diajukan oleh Dedy Djamaluddin Malik tanggal 11 Juni. Dedy mempersoalkan Peraturan KPU Nomor 15/2009 pasal 25 yang mengatur pengalokasian kursi di penghitungan tahap ketiga.
Dalam Peraturan KPU, penghitungan tahap ketiga dilakukan dengan cara menarik sisa suara dari dapil yang masih memiliki sisa kursi ke provinsi untuk dicari BPP baru. Partai yang mendapatkan suara di atas BPP akan mendapatkan kursi.
Belakangan setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sisa suara yang ditarik ke provinsi adalah sisa suara dari semua dapil, tak peduli dapil itu masih memiliki sisa kursi atau tidak. MK memang tidak mengubah peraturan yang telah dibuat KPU, namun MK hanya meluruskan pemahaman KPU atas peraturan yang dibuatnya sendiri.
Setelah kursi diperoleh, persoalan berikutnya adalah parpol yang berhak kursi itu akan diberi kursi dari dapil yang mana, mengingat kursi yang ada di provinsi berasal dari banyak dapil. Aturan ini diatur dalam pasal 25 Peraturan KPU itu.
Dalam pasal itu dikatakan, dasar untuk membagi kursi adalah parpol yang berhak atas kursi itu memiliki sisa suara terbanyak di dapil yang bersangkutan bila dibandingkan parpol lainnya, dan pada saat yang sama memiliki sisa suara terbanyak di dapil itu bila dibandingkan dengan dapil lainnya.
Yang dipersoalkan Dedy adalah aturan bahwa parpol itu harus memiliki suara terbanyak di dapil yang bersangkutan bila dibandingkan parpol lainnya. Dalam peraturan itu tidak disebut bahwa parpol lain yang dimaksud adalah parpol yang berhak mendapatkan kursi. Itu artinya, parpol yang berhak mendapatkan kursi harus bersaing dengan parpol lain yang tidak berhak mendapatkan kursi atau tidak
mencapai BPP.
Jika suara parpol yang berhak dapat kursi itu di dapail yang bersangkutan kalah dibanding parpol lain yang tidak berhak dapat kursi, maka parpol yang berhak itu jadi tidak dapat kursi. Aturan ini dinilai bertentangan dengan UU Pemilu pasal 205 ayat (7) yang mengatakan penetapan perolehan kursi di tahap ketiga dilakukan dengan cara memberikan kursi kepada parpol yang mencapai BPP baru di
provinsi yang bersangkutan.
Permohonan Dedy ini dikabulkan oleh MA dengan majelis hakim yang sama. Putusan dibuat tanggal 18 Juni dan keluar 22 Juli.



Kamis, 30/07/2009 03:07 WIB
Penghitungan Tahap 2 Dibatalkan
Partai Diminta Uji Materi ke MK Sebagai Sengketa Kewenangan Antarlembaga
Anwar Khumaini – detikNews
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung soal pembatalan penghitungan tahap kedua terus menjadi polemik. Untuk menuntaskannya, di usulkan kasus ini uji materiilkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sengketa kewenangan antarlembaga negara terhadap kewenangan yang diatur dalam UUD.
"Pengajuan dilakukan oleh fraksi atau partai yang dirugikan secara konstitusional oleh putusan MA. Karena berdasarkan UUD, kekuasaan pembentukan UU adalah DPR, dan Pasal 205 ayat (4) UU 10 th 2008 sudah dituangkan secara benar dan tidak bertentangan dalam pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15 Tahun 2009," kata anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan.
Hal tersebut dia sampaikan via pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (29/7/2009) malam.
Substansi pengaturan ini, menurut mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini adalah bagian dari sistem penentuan perolehan kursi dalam Pemilu Legislatif sebagai bentuk politik per-UU-an dan regulasi yang ditetapkan DPR.
"Karenanya, Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan pengaturan penetapan perolehan kursi tahap 2 adalah sama dengan membatalkan regulasi penentuan perolehan kursi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu," jelas pria berkacamata tersebut.
Dengan mengabulkan judicial review tersebut, MA melenceng dari aturan karena sudah menggunakan kewenangan pengaturan dalam pembentukan UU yang menurut UUD adalah merupakan kewenangan DPR.
"Dengan demikian, maka MK diminta untuk memutus, bahwa putusan MA no 15 th 2009 melampaui batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi, dan karenanya dinyatakan batal," tegas Ferry.
Ferry mengharapkan, putusan MK ini nantinya dapat menjadi pengakhiran dan penegasan terhadap mengambangnya muara dari suatu proses politik yang berpotensi dapat merusak tatanan sistem pemilu yang sedang dibangun.



Kamis, 30/07/2009 17:29 WIB
Hanura dan PPP Uji Materi UU Pemilu
Mahfud MD: MK Tidak Bisa Batalkan Putusan MA
Amanda Ferdina – detikNews
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menilai putusan Mahkamah Agung (MA). Kedatangan Partai Hanura dan PPP yang meminta judicial review pasal 205 ayat 5 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu bukan untuk menggugat putusan MA.
"Hari ini, ribut-ribut soal putusan MA tentang pemilihan tahap kedua digugat ke MK, tapi gugatan itu bukan untuk membatalkan putusan MA. Karena bukan wewenang MK. MK tidak akan menilai putusan MA," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (30/7/2009).
Mahfud mengingatkan bahwa putusan MA secara yuridis bersifat mengikat. Sementara kedatangan pihak yang menggugat semata-mata untuk mengajukan uji materi pasal 205 ayat 4 UU Pemilu yang dinilai telah menimbulkan kerancuan penafsiran.
"Ada 4 vonis di MA, tiganya beda-beda dan katanya bertentangan. Lalu masih ada putusan KPU, terus MK. Menurut asas hukum kalau ada 5 tafsir itu melanggar asas Lesekta atau kejelasan isi dan melanggar asas Lekskripta atau kepastian kalimat. Lalu melanggar pasal 28 D," terang Mahfud.
Pasal 28 D berisikan perintah bahwa setiap UU itu harus memberikan kepastian hukum."MK belum mensikapi substansinya karena masih harus memeriksa. Ini akan langsung disidangkan hari Senin dan masalah sudah jelas maka kita akan langsung pembuktian, jam 2 siang," paparnya.
Menurut Mahfud, jika permohonan dari Partai Hanura dan PPP dikabulkan, maka putusan MA tidak berlaku lagi. Sebaliknya, jika ditolak, maka putusan MA harus dilaksanakan "Ini harus cepat karna DPRD 5 Agustus besok harus dilantik. Maka Senin kita akan undang semua pihak, KPU, pemerintah, DPR dan pemohon," paparnya.
Senin, 27 Juli 2009 | 16:31 WIB
Komisi Yudisial Akan Panggil Hakim Agung
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) berjanji akan segera memanggil Hakim Agung yang mengeluarkan putusan pembatalan penghitungan perolehan kursi tahap II pascaaduan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merasa dirugikan dengan putusan tersebut.
"Setelah kami pelajari ini, kami akan memanggil hakim. Bila ada kesalahan dalam butir-butir kode etik, KY bisa mengeluarkan sanksi. Bisa berupa pemecatan," ujar Ketua KY Busyro Muqodas dalam keterangan pers di kantor KY, Jakarta, Senin (27/7).
Busyro sendiri mengaku bahwa pihaknya perlu melakukan kajian lebih lanjut terkait aduan dan permohonan ini. Namun, Busyro mengatakan ada pihak yang berpendapat bahwa peraturan KPU yang melandasi aturan penghitungan masuk dalam hierarki perundangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Ada pendapat bahwa peraturan KPU itu masuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang bisa di-judicial-review-kan oleh MA," tutur Busyro.
Busyro menyadari bahwa putusan ini tentu akan memengaruhi perubahan komposisi atau jumlah hasil dari calon terpilih. Meski demikian, Busyro juga setuju bahwa kebanyakan dari sengketa pemilu yang substansial adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Busyro juga kemudian mengatakan bahwa, apa pun putusan KY terhadap Hakim Agung, tak akan dapat mengubah putusan.
Sebelumnya, PAN dan PPP membawa laporan dugaan pelanggaran perilaku Hakim Agung dalam memutuskan perkara permohonan hak uji materiil yang diajukan caleg Partai Demokrat, Zaenal Maarif, melawan KPU.
Politisi PAN, Patrialis Akbar, datang didampingi Viva Yoga Mauladi (PAN) dan Ahmad Yani (PPP). Pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanura, dan Gerindra yang sedianya bersama-sama melaporkan akan menyusul. Hal itu diungkapkan Patrialis.

1 komentar:

  1. Thanks gan artikelnya sangat membantu. Anyway, that header's "We'll Never Know Untill We Try It - so Never Be Afraid To Try" very nice (Y)

    BalasHapus